Untuk Pasutri yang Terlanjur Berhubungan Saat Istri Sedang Haid, Begini Hukumnya
Masa haid adalah masa dilarangnya sepasang suami-istri untuk berhubungan intim. Lalu bagaimana jika terlanjur?
Mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa berhubungan suami istri saat haid termasuk salah satu prilaku yang berdosa besar. Para ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sepasang suami istri yang melakukannya, maka akan dikenakan denda masing-masing 1 dinar jika hal itu dilakukan pada masa awal haid; keduanya didenda masing-masing 1/5 dinar jika hal itu dilakukan di pertengahan hingga akhir haid.
Meskipun hampir sama dalam soal denda, Madzhab Hanafi memiliki peredaan soal yang wajib membayarnya. Para ulama Madzhab Hanafi berpendapat bahwa denda tersebut hanya diwajibkan atas suami saja, dan tidak pada istri. Karena larangan itu ditujukan pada suami saja. Pendapat ini didasarkan pada sebuah riwayat hadis al-Tirmidzi, “Seorang laki-laki menjima’ istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah maka dikenai denda 1 dinar, sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, maka dendanya 1/5 dinar.” (HR. Tirmidzi)
Berbeda dengan kedua madzhab di atas, para ulama Madzhab Hanbali berpendapat kalau hal itu hanya terkena denda setengah dinar; baik dilakukan di awal masa haid, pertengahan ataupun di akhir masa haid. Sedangkan Madzhab Maliki berpendapat tidak ada denda apapun dalam perbuatan itu, baik atas si suami atau si istri.
Denda atau hukuman tersebut tidak lantas menghilangkan dosa yang terkandung dalam perbuatan tersebut. Sebagaimana yang telah dijelaskan di awal, Islam sangat melarang suami dan istri berhubungan di waktu haid. Mereka yang melakukannya dianggap telah melakukan dosa besar.
Ada hikmah di balik larangan ini. Masa haid adalah masa keluarnya darah kotor yang bertujuan untuk memperbaiki seluruh jaringan dalam tubuh perempuan agar kembali segar dan baru. Di masa-masa pembuangan darah kotor ini, berhubungan dan menanamkan benih tentu merupakan tindakan yang kurang tepat. Bukan hanya dari sisi syari’at, tapi kalangan medis juga menganjurkan untuk tidak melakukan hal itu.
Maka selain membayar denda, pasangan suami istri yang terlanjur melakukan hal itu harus segera bertaubat dan meminta ampun kepada Allah SWT. Keduanya harus benar-benar menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangnya di kemudian hari.
0 Response to "Untuk Pasutri yang Terlanjur Berhubungan Saat Istri Sedang Haid, Begini Hukumnya"
Post a Comment