-->

Mertuaku Adalah Bapak Tiriku, Tentang Hukum Pernikahan Besan dan Sebab Mahram Musaharah


Mertuaku adalah bapak tiriku. Kasus ini viral. Apakah boleh besan menikahi besannya? Penyebab lain dari munculnya hubungan mahram adalah akad pernikahan antara suami dan istri. Pernikahan ini membuat masing-masing kedua mempelai dan kerabat keduanya terjalin ikatan mahram. Namun ada beberapa ketentuan terkait ikatan mahram sebab musaharah. Begini penjelasannya…
Mahram Mushaharah bagi laki ada empat, yaitu: a) Ibu dari istri, ikatan mahram ini muncul semata-mata setelah terjadinya akad nikah, b) Anak perempuan dari istri, ikatan ini muncul dengan syarat jika telah melakukan hubungan intim dengan istri, c) Istri dari ayah, ikatan ini muncul semata-mata setelah terjadinya akad nikah dan d) Istri dari anak laki-laki, ikatan ini muncul semata-mata setelah terjadinya akad nikah.

Anak perempuan dari hasil zina menurut pendapat mu’tamad dalam mazhab Syafi’i bukan merupakan mahram bagi ayah biologisnya, artinya boleh dinikahi, ini salah satunya dipegang oleh imam Nawawi. Namun ada silang pendapat di kalangan para ulama terkait masalah ini.

Empat golongan mahram Mushāharah bagi laki-laki di atas berlaku baik dari jalur nasab maupun jalur Ridha’. Maksudnya ibu dari istri itu menjadi mahram, hal ini berlaku bagi ibu nasabnya maupun ibu ridha’nya. Begitu pula dengan anak perempuan istri, baik anak nasabnya maupun anak ridha’nya. Istri dari ayah juga menjadi mahram baik ayah nasab kita maupun ayah ridha’ kita. Istri dari anak juga menjadi mahram, baik anak nasab kita maupun anak ridha’.

Mahram Mushāharah bagi perempuan juga ada empat, yaitu: a) Ayah dari suami, ikatan mahram ini muncul semata-mata setelah terjadinya akad nikah, b) Anak laki-laki dari suami, ikatan ini muncul dengan syarat jika telah melakukan hubungan intim dengan istri, c) Suami dari ibu, ikatan ini muncul semata-mata setelah terjadinya akad nikah dan d) Suami dari anak perempuan, ikatan ini muncul semata-mata setelah terjadinya akad nikah.

Sebagaimana ketentuan pada mahram bagi laki-laki, mahram Mushāharah bagi perempuan juga berlaku pada nasab dan ridha’ juga. Maksudnya ayah dari suami adalah mahram, baik ayah nasab dari suami maupun ayah ridha’nya, begitu juga seterusnya.

Ada dua istilah yang berbeda dalam permasalahan mahram yaitu المُحَرَّمَة (al-Muharramat) dan المَحْرَم (al-Mahram). Istilah al-Muharramat lebih umum dari al-Mahram. Jadi setiap al-Mahram pasti juga al-Muharramat, namun setiap al-Muharramat belum tentu merupakan al-Mahram.

al-Mahram artinya adalah seseorang yang haram dinikahi dan sekaligus boleh saling melihat, bersentuhan dan bepergian bersama seperti ibu, saudara, anak dan lain-lain, sedangkan al-Muharramat adalah orang yang haram dinikahi saja, tetapi tetap tidak boleh untuk saling melihat, bersentuhan dan berpergian bersama. Contohnya seperti saudara perempuan dari istri.

Di antara yang tidak termasuk al-Muharramat bagi laki-laki adalah: anak perempuan dari istri anak laki-lakinya (anak tiri dari anak laki-lakinya), ibu dari istri anaknya (besan), anak dari istri bapaknya (anak tiri bapaknya atau dengan kata lain saudara tirinya), ibu dari istri bapaknya (mertua ayahnya), ibu dari anak susuan-nya, saudara perempuan dari anak susuan-nya, anak susu perempuan dari istri, bibi dari anak susuan, istri dari ayah susuan, anak dari paman dan bibi (sepupu), istri dari paman. Dengan demikian semua golongan di atas tidak dapat saling melihat aurat, bersentuhan dan bepergian, bahkan boleh untuk dinikahi.

Di antara yang tidak termasuk al-Muharramat bagi perempuan adalah: anak dari suami anak perempuan-nya (anak tiri dari anak perempuan-nya), ayah dari suami anak perempuan-nya (besan), anak dari suami ibunya (saudara tirinya), ayah dari suami ibunya (ayah mertua ibunya), ayah dari anak susuan-nya, saudara dari anak susuan-nya, paman dari anak susuan-nya, anak dari paman dan bibi (sepupu), suami dari paman. Dengan demikian semua golongan di atas tidak dapat saling melihat aurat, bersentuhan dan bepergian, bahkan boleh untuk dinikahi.

Related Posts

0 Response to "Mertuaku Adalah Bapak Tiriku, Tentang Hukum Pernikahan Besan dan Sebab Mahram Musaharah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel