Mengenal Hanif Fathoni, Pria yang Menikahi Melody Eks JKT48, Hubungan Sempat Terganjal Kontrak Kerja
Melody Nurramdhani Laksani atau Melody eks JKT48 menggelar pernikahannya dengan Hanif Fathoni di Hotel El Royale, Kota Bandung, Sabtu (3/11/2018).
Baca Juga
Raut wajah Melody eks JKT48 dan Hanif Fathoni terlihat bahagia.
Sebelumnya, Melody eks JKT48 sempat merahasiakan nama calon suaminya.
Tak sedikit yang bertanya-tanya siapa sosok Hanif Fathoni yang beruntung mendapatkan hati Melody eks JKT48.
Pernikahan Melody JKT 48 dengan Hanif (tribunjabar/resi siti jubaedah)
Hanif Fathoni adalah mantan kekasih Melody eks JKT48 saat masih duduk di bangku SMA.
Keduanya sempat menjalin kisah asmaran, tapi kandas di tengah jalan.
Karier Melody di JKT48 juga mengharuskannya untuk tidak berpacaran.
Pernikahan Melody JKT 48 dengan Hanif (tribunjabar/resi siti jubaedah)
Ya, member JKT48 boleh menyukai seseorang tapi tidak boleh sampai berpacaran.
"Jadi member JKT48 emang kita gak boleh punya pacar, di sini kan kita sebuah grup yang harus menjadi idola. Kita milik fans, kita tumbuh dan berkembang bersama fans, jadi lebih banyak menghabiskan waktu bersama fans," kata Melody beberapa waktu lalu, dikutip dari Tribunnews.
Dalam acara Ini Talkshow, Melody eks JKT48 sempat bercerita mengenai Hanif Fathoni yang kini resmi menjadi suaminya itu.
Melody eks JKT48 mengatakan mereka sudah mengenal satu sama lain sejak 10 tahun lalu.
Melody resmi menjadi istri dari Hanif. (Tribun Jabar/Resi Siti Jubaedah)
Keduanya kembali bertemu dua tahun silam, namun hubungan Melody eks JKT48 dan Hanif Fathoni tak bisa lanjut sampai ke jenjang pacaran.
Melody eks JKT48 tak bisa melanjutkan hubungan dengan Hanif Fathoni karena masih terikat kontrak dengan JKT48.
Perempuan cantik yang kini memutuskan untuk berhijab itu mengaku ingin langsung menikah daripada pacaran.
Dikabarkan, Hanif Fathoni berprofesi sebagai pebisnis dan berasal dari Palembang.
sumber: Tribunnews
0 Response to "Mengenal Hanif Fathoni, Pria yang Menikahi Melody Eks JKT48, Hubungan Sempat Terganjal Kontrak Kerja"
Post a Comment