Korban Lion Air JT610 dapat Uang Santunan Sebesar Rp 1,33 Miliar, Ini Rinciannya
Empat jenazah korban kecelakan pesawat Lion Air JT610 sudah teridentifikasi dan sudah diserahkan kepada pihak keluarga hingga Jumat (2/11/2018) malam.
Kepada keluarga, Lion Air memberikan uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011 yaitu Rp 1,25 miliar.
Selain itu Lion Air juga memberikan uang di luar santunan Rp 80 Juta dengan rincian uang tunggu kepada keluarga Rp 5 Juta, uang kedukaan Rp 25 juta, dan uang ganti rugi bagasi Rp 50 juta.
Danang mengatakan, uang ganti rugi bagasi yang diberikan lebih besar dari ketentuan yang hanya Rp 4 juta.
Bila ditotal, uang yang diberikan kepada keluarga korban kecelakan pesawat Lion Air JT610 sebesar Rp 1,33 miliar.
Hingga hari ini, Lion Air melakukan pendampingan kepada keluarga di setiap posko Lion Air JT610.
Beberapa manajemen Lion Air hari ini juga berada di posko Cawang, posko RS Polri, Jakarta Timur dan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
sumber: Bangkapos
0 Response to "Korban Lion Air JT610 dapat Uang Santunan Sebesar Rp 1,33 Miliar, Ini Rinciannya "
Post a Comment