Bocah SD Meninggal Dunia Dianiaya Ibu karena Belajar Online, Guru Diminta Tak Beri Tugas Berlebihan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus kematian anak berusia 8 tahun karena dianiaya ibu kandungnya akibat pembelajaran jarak jauh secara online.
Menurut Retno, kesabaran orang tua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemi Covid-19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar.
Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalagi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran.
Diketahui jenazah korban tidak dimakamkan secara layak dan sesuai ketentuan agama, hal tersebut dilakukan demi menutupi kesalahan pelaku yang merupakan orangtua kandung korban atau orang terdekat korban.
"Dalam UU 35/2014 tentang perlindungan Anak, ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3, dalam kasus ini tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun," ucapnya.
KPAI juga mengingatkan para orang tua dan para guru selalu membangun komunikasi yang baik selama kegiatan Belajar dari rumah (BDR).
Peran guru yang digantikan orang tua siswa haruslah dilakukan dengan memperhatikan tumbuh kembang dan kemampuan anak.
"Guru juga jangan memberikan penugasan yang terlalu berat, apalagi pada anak SD kelas 1–3 yang mungkin saja baru belajar membaca dan belajar memahami bacaan. Perlu dikomunikasi kondisi dan kesulitan yang dihadapi anak, karena setiap anak tidak sama," ujar Retno.
0 Response to "Bocah SD Meninggal Dunia Dianiaya Ibu karena Belajar Online, Guru Diminta Tak Beri Tugas Berlebihan"
Post a Comment